FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF
Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena :
SLF menjadi syarat utama yang harus dikantongi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan
SLF ini diterbitkan untuk bangunan gedung yang baru selesai dibangun dimana dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan izin yang dikeluarkan
SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk jenis bangunan umum dan masa berlaku 10 tahun untuk jenis bangunan rumah tinggal
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali masa perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji
Teknis Bangunan Gedung yang sudah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan
Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya :
Mengantongi berita acara yang menyampaikan telah selesainya pelaksanaan bangunan gedung berdasar ketentuan IMB
Memiliki Laporan Direksi Pengawas Lengkap
(1 set) berupa :Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta Koordinator Direksi Pengawas
Fotokopi SIUJK/TDR Pemborong dan surat izin bekerja (SIPTB) Direksi Pengawas
Laporan lengkap dari Direksi Pengawas yang sesuai dengan tahapan kegiatan
Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bangunan gedung telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan IMB
Memiliki fotokopi IMB (satu set) yang terdiri atas :Surat keputusan hasil IMB
Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) hasil dari lampiran IMB
Gambar hasil dari arsitektur, struktur bangunan gedung serta Instalasi Bangunan yang terlampir dalam IMB
Memiliki softcopy dan hardcopy hasil dari gambar as build drawing
Untuk jenis bangunan gedung yang sedang dan tinggi, selain diwajibkan memenuhi persyaratan dari angka 1 s/d 4 juga harus melengkapi rekomendasi dan berita acara dari Instansi yang berkaitan dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang berupa :Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik untuk cadangan / genset
Instalasi kebakaran, yakni memiliki sistem alarm, instalasi pemadaman api, memiliki hydran, dsb yang terkait dengan keselamatan kebakaran
Instalasi transportasi yang terdapat di dalam gedung (lift) dan Instalasi Tata Udara di dalam Gedung (AC)
Instalasi penyalur petir dsb
Memiliki foto bangunan
Memiliki foto keamanan bangunan untuk lahan parker seperti penahan ban mobil, railing ataupun parapet
Memiliki foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan tata laksananya
TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI
Pengajuan SLF ini dapat dilakukan setelah bangunan gedung selesai berdiri secara keseluruhan yang dilengkapi dengan data – data kelengkapan persyaratan yang harus sudah dipenuhi pada poin – poin yang telah disebutkan di atas
Bila berkas sudah lengkap, selanjutnya perlu mengajukan ke loket PTSP di pemerintahan setempat
Bila berkas – berkas dinilai sudah lengkap, maka pihak PTS selanjutnya akan menilai secara teknis dan administratif yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk dilakukannya penerbitan SLF
Setelah proses di atas selesai, selanjutnya berkas diproses lebih lanjut unutk diterbitkannya SLF
Bila berkas SLF yang diterbitkan sudah selesai, pihak PTSP akan memberitahukan kepada pemilik melalui sms ataupun telepon
Pemilik atau ahli kuasa yang ditunjuk dengan memberikan bukti surat kuasa dari pemilik, selanjutnya dapat mengambil SLF yang sudah selesai ini di loket PTSP di pemerintahan setempat